User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000109809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk tahun 2021 kita ada mau revaluasi asset PT seperti tanah dan bangunan. Untuk patokan nilai wajarnya apakah bisa menggunakan PBB (tidak melalui jasa penilai)? Mau memastikan mas/mba, ini tetap harus “berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yg berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.” Ini kan ya?


Jawaban

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X O Z R
E K᠎ M A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D T F P
 
faq/2021/11/16/000109809_1234.txt · Last modified: (external edit)