faq:2021:11:16:000109727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP NE apakah harus mengajukan WNI-SPLN?
Jawaban
Sepanjang WP memenuhi sebagai SPLN sesuai Pasal 3 ayat 1,2, 3, dan 4 PMK 18/2021 maka WNI tsb dapat memperoleh Surat Keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN. Cek juga pasal 3 ayat 5 nya ya kak, untuk bisa memenuhi persyaratan sebagai SPLN, WNI harus menyelesaikan kewajiban perpajakan nya dan memperoleh surat keterangan memenuhi persyaratan menjadi SPLN.WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar n
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000109727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion