faq:2021:11:16:000108388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya memiliki karyawan WNA dan tinggal di LN tapi memiliki penghasilan di perusahaan saya di Indonesia. Ia sudah saya daftarkan SKD nya, sehingga untuk PPh 26 dpt P3B. Dalam Melaporkan SPT PPh 21-26, apakah saya wajib mencantumkan SKDnya dan dimna? Di e-spt pph 21/26 apakah ada kolom buat cantumin SKDnya ya mas/mba?
Jawaban
di espt 21 belum ada kolom untuk input skd nya. Jadi, tanda terima SKD nya bisa dijadikan salah satu lampiran SPT nya aja soalnya di lampiran PER 02/2019 salah satunya terdapat tanda terima SKD WPLN yg harus dilampirkan sebagai lampiran SPT PPh 21
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000108388_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion