User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000108387_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

nota retur atas FP 07, nilai DPP di nota retur diisi senilai BKP yang dikembalikan, nilai PPN nya diisi 0 atau bagaimana mas, mbak?


Jawaban

nilai PPN nya tetap diisi sesuai dengan nilai PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut mas, karena salah satu unsur nota retur adalah mencantumkan PPN atas BKP yang dikembalikan sesuai poin nomor 6 seperti di bawah ini Nota retur paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) 1. Nomor urut nota retur; 2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; 3. nama, alamat, dan NPWP Pembeli; 4.nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R R A᠎ T
B Y V O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J K​ M F
 
faq/2021/11/16/000108387_1234.txt · Last modified: (external edit)