User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000108386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menanyakan perihal prosedur perubahan data daru BUT ke KPPA (Kantor perwakilan perusahaan asing)


Jawaban

Sesuai Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu bentuk Badan. Begitu jg dengan BUT yg merupakan salah satu bentuk badan. Perubahan data untuk badan tidak dapat dilakukan apabila mengubah bentuk badan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 huruf C nomor 1

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S J R F
P O F E Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R L​ V G
 
faq/2021/11/16/000108386_1234.txt · Last modified: (external edit)