faq:2021:11:16:000108386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menanyakan perihal prosedur perubahan data daru BUT ke KPPA (Kantor perwakilan perusahaan asing)
Jawaban
Sesuai Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu bentuk Badan. Begitu jg dengan BUT yg merupakan salah satu bentuk badan. Perubahan data untuk badan tidak dapat dilakukan apabila mengubah bentuk badan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 huruf C nomor 1
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000108386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion