faq:2021:11:16:000108382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Mas/Mba, kalo pegawai yang bekerja untuk perusahaan luar negeri, dan perusahaan tersebut tidak ada BUT di Indonesia, lalu pihak perusahaan tidak melakukan pemotongan terhadap pegawai tersebut, apakah harus setor sendiri?
Jawaban
sepanjang si wni masih memenuhi kriteria SPDN, dan tidak memperoleh bukti potong dari perusahaan LN (karena perusahaan LN tersebut bukan pemotong) Jadi penghasilan dan pajaknya nanti langsung dihitung di SPT Tahunan dan disetorkan sendiri
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000108382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion