User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000108382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang Mas/Mba, kalo pegawai yang bekerja untuk perusahaan luar negeri, dan perusahaan tersebut tidak ada BUT di Indonesia, lalu pihak perusahaan tidak melakukan pemotongan terhadap pegawai tersebut, apakah harus setor sendiri?


Jawaban

sepanjang si wni masih memenuhi kriteria SPDN, dan tidak memperoleh bukti potong dari perusahaan LN (karena perusahaan LN tersebut bukan pemotong) Jadi penghasilan dan pajaknya nanti langsung dihitung di SPT Tahunan dan disetorkan sendiri

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J C T S
N Z R D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C D U V L
 
faq/2021/11/16/000108382_1234.txt · Last modified: (external edit)