faq:2021:11:16:000108376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Impor kurma apakah dibebaskan dari PPN?
Jawaban
kalau dilihat di lampiran PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, sepanjang buah2an nya memenuhi kriteria sesuai lampiran PMK nya, maka bisa tidak dikenai PPN atas impor nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000108376_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion