faq:2021:11:16:000101567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau mastiin, kalo wp ada sewa ruangan, atas biaya sewa ini apakah nanti dikoreksi fiskal positif ya?
Jawaban
sepanjang kriteria biayanya masuk ke Pasal 6 dan tidak masuk Pasal 9 UU PPh, maka bisa dibiayakan oleh WP. kalau WP tidak bisa menentukan masuk kedalam kriteria yang mana di pasal 6nya bisa penegasan KPP ya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000101567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion