faq:2021:11:16:000101566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, saya bertransaksi dengan vendor atas jasa (saya sbg perusahaan memakai jasa vendor). SKB dari vendor berlaku dari tgl 3nov-31 des 2021. Jika tanggal invoice vendor terbit tgl 1 nov 2021, apakah saya potong pph 23nya?
Jawaban
skb yg per 1/2011 kah? Maka untuk pemotongan pph 23 dilihat saat terutangnya sesuai pp 94/2010 yaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000101566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion