faq:2021:11:16:000101565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau tanya. Jika OP baru daftar NPWP bulan ini, apakah penyetoran pph final pp 23 bisa dari masa pajak januari? WP sudah memiliki penghasilan dari kegiatan usaha sejak masa pajak tsb. Apakah dijelaskan bahwa wp sudah memenuhi kewajiban objektif dan subjektif sehingga bisa bayar dari januari?
Jawaban
kalo baru buat NPWP dari bulan ini, maka kewajiban pajaknya mulai dari bulan ini juga ya
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000101565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion