faq:2021:11:16:000101564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait tarif pajak endorsment. Misalnya seorang artis A menggunakan agensi jadi brand ambassador suatu produk, bagaimana perlakuan pajak dan tarifnya. Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
Di catet dilaporan keuangan sbg ajsa agensi ya ? Untuk pph ttp ngacu ke pmk 141/2015 krna dikenakan pph pasal 23. Untuk ppn, selama tidak termasuk yg dikecualikan dari objek ppn maka ttp dikenakan ppn ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000101564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion