faq:2021:11:16:000101560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya terdapat campaign/marketing berupa pemberian hadiah undian kepada kustomer berupa produk seperti handphone, laptop dsb. Saya sudah membayarkan dan melaporkan untuk pph ps 4 ayat 2 25% untuk hadiah undian. Yang saya tanyakan, perlukah saya melaporkan dan membayarkan untuk PPN nya? Terima kasih, Pemberian hadiah undian jika WP nya PKP termasuk pemberian BKP cuma-cuma dan dikenakan PPN dengan DPP nilai lain ya mas/mbak?
Jawaban
iya bener, kenanya pemberian cuma-cuma ya dan ttp dikenakan ppn dg nilai lain.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000101560_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion