User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000101560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya terdapat campaign/marketing berupa pemberian hadiah undian kepada kustomer berupa produk seperti handphone, laptop dsb. Saya sudah membayarkan dan melaporkan untuk pph ps 4 ayat 2 25% untuk hadiah undian. Yang saya tanyakan, perlukah saya melaporkan dan membayarkan untuk PPN nya? Terima kasih, Pemberian hadiah undian jika WP nya PKP termasuk pemberian BKP cuma-cuma dan dikenakan PPN dengan DPP nilai lain ya mas/mbak?


Jawaban

iya bener, kenanya pemberian cuma-cuma ya dan ttp dikenakan ppn dg nilai lain.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V C E G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D T X K
 
faq/2021/11/16/000101560_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)