faq:2021:11:16:000100426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana Pengenaan PPN atas HIBAH penyerahan BKP (mobil) yang sudah nilai bukunya sudah habis? Apakah ada kewajiban pembuatan FP? Jika iya, dpp nya bagaimana?
Jawaban
Robi ini masuk ke pemberian cuma2
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000100426_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion