faq:2021:11:16:000100241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak halo, mau tanya: 1. Awalnya PT A sewa ruangan kantor ke PT B(Pemilik gedung) 2. Lalu C akan sewa lagi ruangan kantor itu melalui PT A 3. Invoice diterbitkan oleh PT A (C bayar ke A) namun 4. FP nya diterbitkan oleh PT B (C bayar pajaknya ada ke PT B) ada koreksi kah? Kalau kaya gini, apakah transaksi PT C ke PT A merupakan objek PPh pasal 4 ayat (2) sewa bangunan mbak/mas?
Jawaban
betul frida, transaksi C ke A merupakan sewa bangunan objek pph pasal 4 ayat 2
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000100241_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion