User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000100241_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak halo, mau tanya: 1. Awalnya PT A sewa ruangan kantor ke PT B(Pemilik gedung) 2. Lalu C akan sewa lagi ruangan kantor itu melalui PT A 3. Invoice diterbitkan oleh PT A (C bayar ke A) namun 4. FP nya diterbitkan oleh PT B (C bayar pajaknya ada ke PT B) ada koreksi kah? Kalau kaya gini, apakah transaksi PT C ke PT A merupakan objek PPh pasal 4 ayat (2) sewa bangunan mbak/mas?


Jawaban

betul frida, transaksi C ke A merupakan sewa bangunan objek pph pasal 4 ayat 2

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O Z Y H
O F B X X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P V D J
 
faq/2021/11/16/000100241_1234.txt · Last modified: (external edit)