faq:2021:11:16:000100238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada sebuah perusahaan bergerak di bidang percetakan, dan mendapatkan PPN masukan dari bank atas subscription fee untuk pembelian obligasi, apakah PPN In tersebut bole dikreditkan? ini dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 uu ppn aja kan mas mbak?
Jawaban
iya fin, sampaikan normatif pasal 9 ayat 8 uu ppn
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000100238_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion