Tanya
https://twitter.com/hsrindriani/status/1460156218933067779 A (distributor) produk power management system (PMS), sejenis software. B di Indonesia. B punya subsidiary di Hongkong. proses bisnis: 1. A impor PMS dari B 2. A install pasang di lapangan (gak ada tambahan) 3. BAST oleh pihak ketiga (user produk) sbg tanda pekerjaan selesai baru bisa dilakukan penagihan. Kalau softwarenya tidak di Indonesia, bisa dikatakan BUT atau tidak? Mas/Mbak, ini kan wp nanyanya bisa dikatakan BUT atau t
Jawaban
mantaap mas . Tambahin konfirmasi ke wp ya mas “A impor PMS dari B” apakah maksudnya A impor dari anak perusahaan B yg di hongkong? Trus normatif, Jika iya maka …. (sampaikan sesuai p3b tersebut mas). Jika butuh penegasan boleh sampaikan untuk konsultasi kpp juga mas.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion