User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000100236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/hsrindriani/status/1460156218933067779 A (distributor) produk power management system (PMS), sejenis software. B di Indonesia. B punya subsidiary di Hongkong. proses bisnis: 1. A impor PMS dari B 2. A install pasang di lapangan (gak ada tambahan) 3. BAST oleh pihak ketiga (user produk) sbg tanda pekerjaan selesai baru bisa dilakukan penagihan. Kalau softwarenya tidak di Indonesia, bisa dikatakan BUT atau tidak? Mas/Mbak, ini kan wp nanyanya bisa dikatakan BUT atau t


Jawaban

mantaap mas . Tambahin konfirmasi ke wp ya mas “A impor PMS dari B” apakah maksudnya A impor dari anak perusahaan B yg di hongkong? Trus normatif, Jika iya maka …. (sampaikan sesuai p3b tersebut mas). Jika butuh penegasan boleh sampaikan untuk konsultasi kpp juga mas.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z S U K
G W J A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q M L V
 
faq/2021/11/16/000100236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1