faq:2021:11:16:000100015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah tagihan yg sifatnya reimburse wajib menerbitkan faktur pajak juga?kasusnya, A menggunakan jasa B, tp ditagih melalui C. Jadi si C ini menduluankan pembayaran ke B, lalu ditagih kembali ke si A.
Jawaban
Bang kalau prinsip ppn harusnya faktur ke yg menerima jasanya aja. Kalau murni gini berarti ga ada unsur penyerahan jasa bang, ga ada ppn berarti
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000100015_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion