faq:2021:11:16:000099998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya menerima invoice storage dari penyedia jasa FF. saya rasa itu dianggap reimburst dari pihak ketiga.sepemahaman saya dari pmk 141 tsb, harusnya pihak ketiga menagihkannya ke penyedia jasa, kemudian penyedia jasa reimburst ke saya. tapi pihak ketiga menerbitkan tagihan langsung ke saya, kemudian ada tagihan juga dari penyedia jasa. apakah bisa disebut reimburst?
Jawaban
Kalau pphnya, betul sesuai pengertian reimbursement yg disebut di pmk 141, sepanjang nanti ada pembuktian tagihannya. Harusnya ke pihak jasa kemudian reimburst ke wp. Kalau yg langsung ke wp berarti bukan reimbursement mas
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000099998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion