faq:2021:11:16:000097145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mas/mba, jika wp salah kode jenis setoran, sudah dibayar dan spt pph 23 sudah dilaporkan, apakah masih bisa ajukan pbk? atau pembetulan dulu dan pake pmk 187?
Jawaban
Bisa tidaknya pbk kembalikan ke pmk 242/2014 ya, selama bukan termasuk yg tidak dapat diajukan permohonan pbk dan belum diperhitungkan dg spt berarti bisa aja. Kalau kjsnya salah tapi spt sudah dilaporkan, berarti ada kemungkinan sptnya juga salah ya. Karena kalo sptnya bener memunculkan tagihan dg kjs yg seharusnya, si wp gak akan bisa lapor kalo setor dg kjs yg salah. Jadi kalo sptnya masih salah, berarti wp harus lapor pembetulan juga. Untuk pmk 187 itu sebenernya opsi juga, jangan lupa seto
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000097145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion