User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan saya ada karyawan resign yang pph nya LB, yang setelah dihitung kembali ternyata berasal dr kelebihan pembayaran pph 21 dtp di bulan sebelumnya. Sedangkan di laporan realisasi stp kan tidak dapat memasukkan nilai LB. pertanyaan saya, untuk pelaporan spt pph 21 apakah saya harus memasukkan nilai LB tsb ke dalam porsi pph 21 yang disetor oleh perusahaan?


Jawaban

Pm. Wp off saat digali. Pastikan dulu penghitungan pph 21 dtp dan di spt masanya saat pegawai berhenti sudah benar ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J F᠎ U R
X D E X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X W X M
 
faq/2021/11/16/000096930_1234.txt · Last modified: (external edit)