Tanya
min, mau tanya. lapor DTP PPH 25 utk pmk 149 kan di mulai dari masa oktober. tetapi di djp masih kode pmk 82. saya sudah minta insentif DTP 25 pmk 149 pada tgl 15 nov dan sudah didapatkan. tetapi saat mau di lapor tidak bisa, muncul ny gini min. kok begini ya ? Mas mba ini setelah menyampaikan pemberitahuan harusnya kalau diterima otomatis bisa kan manfaatkan masa oktober 2021 ? atau ada yang harus dilakuin sebelum itu di aplikasi ?
Jawaban
Iya betul seharusnya ketika KLU nya masuk dan sudah menyampaikan pemberitahuan sebelum batas waktu yg ditentukan (15 nov), wajib pajak bisa manfaatkan insentif tsb untuk masa oktober 2021. Namun memang belum deploy untuk realisasinya. Coba suruh cek berkala yaa, dan ketika sudah muncul menu realisasi pmk 149/2021 tsb silakan coba lagi dilaporkan..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion