faq:2021:11:16:000096323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya tentang hibah antar perusahaan, hibah atas saham, obligasi dan reksadana antar perusahaan, apakah dikenakan pajak? dan bagaimana pengenaan nya?
Jawaban
<WRAP> Untuk hibah, sepanjang hibahnya sesuai dengan yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion