faq:2021:11:16:000096319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan soal input formulir 1111AB untuk pajak digunggung, kenapa nominal ga bisa pakai koma ya ? untuk pajak digunggung, kenapa nominal ga bisa pakai koma ya ?
Jawaban
Maksudnya untuk ppn terutangnya ya mba? Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan: “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. dibagian lampiran SE nya juga ada contohnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion