faq:2021:11:16:000096316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya soal pph 21 pegawai tidak tetap. Apakah penghasilan yang sudah dibuat di bukti potong dalam bulan pertama harus konek ke bukpot ke 2 dalam mengisi brutonya?
Jawaban
Pegawai tidak tetap yg dibayarkan bulananan, perhitungan pph 21 nya atas penghasilan di masa bersangkutan saja, tidak akumulasi dr masa sebelumnya. Untuk masa desember, juga tidak perlu diakumulasi. Akumulasi desember hanya untuk pegawai tetap saja, utk pembuatan A1/A2. Sedangkan untuk pegawai tidak perlu. WP off
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096316_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion