User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya soal pph 21 pegawai tidak tetap. Apakah penghasilan yang sudah dibuat di bukti potong dalam bulan pertama harus konek ke bukpot ke 2 dalam mengisi brutonya?


Jawaban

Pegawai tidak tetap yg dibayarkan bulananan, perhitungan pph 21 nya atas penghasilan di masa bersangkutan saja, tidak akumulasi dr masa sebelumnya. Untuk masa desember, juga tidak perlu diakumulasi. Akumulasi desember hanya untuk pegawai tetap saja, utk pembuatan A1/A2. Sedangkan untuk pegawai tidak perlu. WP off

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I L S A
X E X K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C​ A᠎ E᠎ K
 
faq/2021/11/16/000096316_1234.txt · Last modified: (external edit)