faq:2021:11:16:000096188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt 21 lebih setor apakah boleh lapor dulu baru pbk?
Jawaban
Boleh, selisihnya bisa dianggap belum diperhitungkan dengan pajak terutang
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096188_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion