faq:2021:11:16:000096180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Oke, makasih min. Min klw boleh tau brapa persen ya untuk pemotongan nya? Yg ada npwp & tidak ( OP ) Yg ada npwp & tidak ( badan ) Saya juga mau tanya min, untuk voucher nya, bisa dibiayakan langsung tidak ke perusahaan?
Jawaban
diatur dalam SE-24/2018, apabila penerima voucher OP terutang PPh pasal 21 tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, jika tidak bernpwp tarif lebih tinggi 120%. Apabila penerima voucher Badan terutang PPh Pasal 23 tarif 15%, jika tidak bernpwp tarif lebih besar 100%.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion