faq:2021:11:16:000096178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter: Mohon arahannya kak. WP: Sama kak jumlah nya, cuma saya takut salah soalnya saya lapor pph 23 royalty dulu kan baru pph jasa tapi ini jadinya begini. Di bukti potong apakah sendiri2 kak? Maksudnya untuk royalty sendiri, jasa sendiri gitu? https://twitter.com/YSbndi/status/1460487691657613313
Jawaban
Untuk jumlah yang terutang di SPT pembetulan menghitung juga jumlah SPT normalnya, untuk setorannya cukup dibayar atas bupot atas jasa yang baru ditambah di SPT pembetulannya. Bupot tetap dibuat masing“ atas rolayti dan jasa
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096178_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion