faq:2021:11:16:000096169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 65 pmk 18/2021, untuk memanfaatk pedoman pm 80% sebelum dikukuhkan pkp, apakah harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu?
Jawaban
bisa melalui pemeriksaan atau pelaporan SPT Masa, untuk contoh perhitungan dan pelaporan di SPTnya ada dilampiran XVII PMK-18/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096169_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion