faq:2021:11:16:000096167_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pemeriksaan PPN Masa Januari-desember 2020 skrng pak nah saya ada dikenakan sanksi administrasi yg saya mau tanyakan, untuk masa januari - oktober saya menggunakan rate kmk mana yah ? november rate yang mana dan desember rate yg mana yah ? klo misalnya casenya SKP keluar pada bulan november 2021 ini. mohon bantuannya mas/mbak.
Jawaban
yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan KMK-540/2020. Untuk sanksi setelah uu cika berlaku sesuai dengan kmk masing2 yang berlaku pada saat dimulainya perhitungan sanksi
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096167_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion