faq:2021:11:16:000096166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin penjelasan terkait hibah reksadana, hibah reksadana, saham , obligasi antar perusahaan yg mempunyai hubungan kepemilikan, jika tidak ada nilai pasar, adanya nilai pengalihan. bagaimna ya lapor di spt nya.
Jawaban
PMK-90/2020, karena merupakan objek, di SPT penerima bisa diinputkan sebagai penghasilan lain
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096166_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion