User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096166_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin penjelasan terkait hibah reksadana, hibah reksadana, saham , obligasi antar perusahaan yg mempunyai hubungan kepemilikan, jika tidak ada nilai pasar, adanya nilai pengalihan. bagaimna ya lapor di spt nya.


Jawaban

PMK-90/2020, karena merupakan objek, di SPT penerima bisa diinputkan sebagai penghasilan lain

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F G B I
Z J B T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P S B S W
 
faq/2021/11/16/000096166_1234.txt · Last modified: (external edit)