faq:2021:11:16:000096165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rumah tapak subsidi dapet pembebasan ppn tidak? Kalau iya atas aturan yg mana?
Jawaban
Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana baik yang bersubsidi maupun non subsidi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan bisa dilihat di pasal 2 ayat 1 PMK-81/2019
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096165_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion