faq:2021:11:16:000096163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP kehilangan asli dokumen lain yang dipersamakan dengan FP. Apakah bisa menggunakan copy-nya untuk arsip Mas/Mbak?
Jawaban
Digali dulu jenis dokumennya apa, dokumen yg kedudukannya dipersamakan dengan FP sesuai yang disebutkan di PER-16/2021. Di PER-16/2021 tidak disebutkan dokumennya harus asli atau boleh menggunakan salinan. Bisa konfirmasikan hal tersebut ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion