User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096162_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami menjadi sponsor atas kegiatan yang dilakukan oleh sebuah komunitas, perlakuan perpajakannya sprti apa?


Jawaban

Gali dulu apakah tujuan sponsorshipnya. Jika sponsor diberikan tanpa imbalan apa pun maka termasuk sumbangan. Sumbangannya bisa dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (3) UU PPh. Kalau misal ada imbal baliknya, dilihat dulu imbal baliknya berupa apa. Misal berupa iklan, maka bisa kena PPh pasal 23 atas jasa. Kalau untuk PPN perlu dilihat atas pemberian sponsorship ada BKP/JKP yg diserahkan atau tidak. Jika gak ada dan murni cuma nyerahin uang aja, karena uang adalah buk

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I E T J
O T Y V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ Q W X V
 
faq/2021/11/16/000096162_1234.txt · Last modified: (external edit)