faq:2021:11:16:000096162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami menjadi sponsor atas kegiatan yang dilakukan oleh sebuah komunitas, perlakuan perpajakannya sprti apa?
Jawaban
Gali dulu apakah tujuan sponsorshipnya. Jika sponsor diberikan tanpa imbalan apa pun maka termasuk sumbangan. Sumbangannya bisa dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (3) UU PPh. Kalau misal ada imbal baliknya, dilihat dulu imbal baliknya berupa apa. Misal berupa iklan, maka bisa kena PPh pasal 23 atas jasa. Kalau untuk PPN perlu dilihat atas pemberian sponsorship ada BKP/JKP yg diserahkan atau tidak. Jika gak ada dan murni cuma nyerahin uang aja, karena uang adalah buk
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion