faq:2021:11:16:000096160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya sewa helicopter dari ln selama 10 tahun dgn ppn dibebaskan. kemudian di tahun ke 4 heli tab jadi milik kami terkait hal ini bagaimana perlakuan ppn dan pph nya? leasing hak opsi
Jawaban
Penyewa: Indo, yg menyewakan: LN. jawab normativ, arahkan wp konsul lebih lanjut ke KPP. SGU dg hak opsi. lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu : 1. Penyerahan jasa pembiayaan: tidak kena PPN ;dan 2. penyerahan BKP, kena PPN. Tidak ada pemotongan PPh Pasal 23. (terkait PPh 26, ada objek potput atas sewa sehubungan dg penggunaan harta, namun jika dikaitkan dengan SGU dengan hak opsi, seharusnya tidak ada pemotongan PPh pasal 26).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion