User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096160_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya sewa helicopter dari ln selama 10 tahun dgn ppn dibebaskan. kemudian di tahun ke 4 heli tab jadi milik kami terkait hal ini bagaimana perlakuan ppn dan pph nya? leasing hak opsi


Jawaban

Penyewa: Indo, yg menyewakan: LN. jawab normativ, arahkan wp konsul lebih lanjut ke KPP. SGU dg hak opsi. lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu : 1. Penyerahan jasa pembiayaan: tidak kena PPN ;dan 2. penyerahan BKP, kena PPN. Tidak ada pemotongan PPh Pasal 23. (terkait PPh 26, ada objek potput atas sewa sehubungan dg penggunaan harta, namun jika dikaitkan dengan SGU dengan hak opsi, seharusnya tidak ada pemotongan PPh pasal 26).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y W B A
T J D​ X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J J N Q
 
faq/2021/11/16/000096160_1234.txt · Last modified: (external edit)