faq:2021:11:16:000096156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo apabila ingin melakukan pembetulan laporan realisasi insentif masa Januari, untuk pembuatan ID Billing pembetulan masa januari insentif pph 21 ditanggung pemerintah uraiannya diisi PMK 9 atau PMK 149? mas mbak, ini karena PMK yg berlaku saat itu adalah PMK-9 jadi kalo pembetulan, buat id billing barunya uraiannya tetep pakai PMK-9 kan ya?
Jawaban
untuk uraiannya bisa menggunakan pmk-9/2021 s.t.d.t.d pmk 149/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion