User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096154_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP PPh pasal 23, kalau nggak punya NPWP dipotong 200% lebih tinggi ya?


Jawaban

Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU Nomor 36 TAHUN 2008)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N B W G
P᠎ U V G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W​ S O A
 
faq/2021/11/16/000096154_1234.txt · Last modified: (external edit)