faq:2021:11:16:000096153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Batasan nominal pengembalian PPN agar bisa pakai prosedur pengembalian pendahuluan berapa?
Jawaban
Cek Pasal 9 ayat (2) PMK-39/2018 Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096153_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion