User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096153_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Batasan nominal pengembalian PPN agar bisa pakai prosedur pengembalian pendahuluan berapa?


Jawaban

Cek Pasal 9 ayat (2) PMK-39/2018 Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M M N P
L T K B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D M A P
 
faq/2021/11/16/000096153_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1