faq:2021:11:16:000096151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemakaian sendiri tujuan produktif tetap kena PPN ya?
Jawaban
Iya, karena Pasal 19 ayat 2 PP 1/2012 dihapus di PP 9/2021
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion