faq:2021:11:16:000096149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi pemberian jasa ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut ya? WP memberikan dasar PP 85/2015
Jawaban
cek pasal 3 ayat (2) dan (3) nya, di situ diatur “dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion