User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096148_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menyerahkan jasa hukum, ke wpln singapur, untuk keperluan di Indonesia. Apakah jkp 0% pmk 32 2019?


Jawaban

Coba minta WP cek apakah jasa hukum yg dimaksud sesuai yg disebutkan di pasal 4 ayat (3) PMK-32/2019 yaitu jasa konsultansi hukum. Penentuan jenis jasanya dilakukan oleh WP sendiri. Jika jasa yg diserahkan WP memenuhi kriteria PMK-32/2019 maka atas ekspornya dikenai PPN 0%.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V Q L​ C
L V O D​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V A᠎ I D
 
faq/2021/11/16/000096148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1