faq:2021:11:16:000096148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menyerahkan jasa hukum, ke wpln singapur, untuk keperluan di Indonesia. Apakah jkp 0% pmk 32 2019?
Jawaban
Coba minta WP cek apakah jasa hukum yg dimaksud sesuai yg disebutkan di pasal 4 ayat (3) PMK-32/2019 yaitu jasa konsultansi hukum. Penentuan jenis jasanya dilakukan oleh WP sendiri. Jika jasa yg diserahkan WP memenuhi kriteria PMK-32/2019 maka atas ekspornya dikenai PPN 0%.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096148_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion