faq:2021:11:16:000096145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait PPh 23 atas jasa konsultasi, apabila lawan transaksi tidak memberikan bukti potong dan untuk wp dan lawan transaksi masuk dalam kriteria pemotong yang dipotong pph 23, apakah ada impact untuk wp yang memberikan jasa?
Jawaban
Wp dibayar full payment dan tidak ada pemotongan pph pasal 23, bagi wp penerima penghasilan hal tersebut akan berpengaruh ke kredit pajak. Karena tidak ada pemotongan maka tidak ada kredit pajak yg diakui. Kewajiban pemotongan dan penyetoran pph pasal 23 ada di pihak pemotong, yang akan dikenakan sanksi adalah pihak pemotong tersebut.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion