faq:2021:11:16:000096140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#70Q Agent Bachtiar M mau bertanya pada januari 2022 perusahaan akan memberikan bonus untuk thn kerja 2021. jika ada karyawan yg sudah resign mendapat bonus. perhitungan pajaknya seperti apa ya. mengingat mereka sudah resign. cth terakhir mereka bekerja agustus 2021 namun januari 2022 masih diberikan bonus. penilaian kerja dilakukan di awal desember untuk all karyawan baik sudah resign maupun belum kalau di hitung dengan gaji dan bonus seperti biasa kan itu kalau pegawainya masih bekerja. kal
Jawaban
#70A sebentar mas bonus yg diterima pegawai yg sudah resign dipotong PPh 21 atas mantan pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan contoh perhitungan bisa cek di lampiran PER 16 th 2016
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion