Tanya
saya mau nanya Perihal dividen. misal ada PT. A sudah menyetorkan PPh Pasal 26 Dividen Pemegang Saham karena NPWP non efektif (tinggal di SIngapura). si pemegang saham ternyata diperiksa dan NPWP jadi aktif & hasil dividennya di investasikan di Indonesia, maka seharusnya tidak dipotong PPh pasal 26 (0%) Pakai aturan yang mana buat PT. A tersebut untuk meminta kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ?
Jawaban
jika si pemegang saham statusnya masih wpdn dan dividennya diinvestasikan serta memenuhi ketentuan di pmk-18/2021 maka deviden tersebut bukan objek pajak. kemudian bagi PT A, jika memang harusnya bukan objek namun sudah disetorkan, bisa menggunakan pmk-187 2015 pasal 2 huruf a terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, bisa dilakukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion