User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096129_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau nanya Perihal dividen. misal ada PT. A sudah menyetorkan PPh Pasal 26 Dividen Pemegang Saham karena NPWP non efektif (tinggal di SIngapura). si pemegang saham ternyata diperiksa dan NPWP jadi aktif & hasil dividennya di investasikan di Indonesia, maka seharusnya tidak dipotong PPh pasal 26 (0%) Pakai aturan yang mana buat PT. A tersebut untuk meminta kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ?


Jawaban

jika si pemegang saham statusnya masih wpdn dan dividennya diinvestasikan serta memenuhi ketentuan di pmk-18/2021 maka deviden tersebut bukan objek pajak. kemudian bagi PT A, jika memang harusnya bukan objek namun sudah disetorkan, bisa menggunakan pmk-187 2015 pasal 2 huruf a terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, bisa dilakukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U S U J
W B W T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I V C C
 
faq/2021/11/16/000096129_1234.txt · Last modified: (external edit)