faq:2021:11:16:000096122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Uang klaim asuransi (penggantian) mobil yang diterima WP badan dan merupakan objek pajak apakah merupakan objek potput?
Jawaban
Tidak, dilaporkan sebagai penghasilan nanti dikenakan pajak di SPT Tahunan PPh Badan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096122_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion