faq:2021:11:16:000096117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk tweet berikut, bisa kah saya balas seperti ini. Mohon koreksinya mas/mbak. Hai, Kak. Karena PMK-149 sudah berlaku dan telah merubah PMK-82, maka untuk pembuatan ID Billing sejak Masa Oktober 2021 sudah mengacu pada PMK-149/PMK.03/2021 ya, Kak. Namun, Jika Kakak terlanjur melaporkan SPT dan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP masa Oktober dgn uraian kode billing PMK-82/PMK.03/2021, maka tidak perlu melakukan pembetulan.
Jawaban
betul sekali. mulai masa oktober pake uraian pmk 149. namun kalo dah terlanjur tidak perlu pembetulan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096117_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion