User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#57Q Saya mau tanya, SPT PPN masa Mei 2020 saya ingin pembetulan, dan pada saat pembuatan normal menggunakan E-faktur, Nah untuk sekarang ini kan menggunakan web basis e-faktur ya?, Terus untuk pembetulan SPT PPN masa Mei 2020 tersebut bisa menggunakan e-faktur lama gak ya? atau tetap menggunakan web basis sesuai ketentuan terbaru?


Jawaban

#57A pm ya mbaa untuk pembetulan SPT PPN sebelum web based, silakan dibuat di efaktur 3.0 > buat CSV > lalu dilaporkan melalui djponline tidak perlu lapor lewat web based

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ E P K E
Y O D D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K U M V
 
faq/2021/11/16/000096116_1234.txt · Last modified: (external edit)