faq:2021:11:16:000096116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57Q Saya mau tanya, SPT PPN masa Mei 2020 saya ingin pembetulan, dan pada saat pembuatan normal menggunakan E-faktur, Nah untuk sekarang ini kan menggunakan web basis e-faktur ya?, Terus untuk pembetulan SPT PPN masa Mei 2020 tersebut bisa menggunakan e-faktur lama gak ya? atau tetap menggunakan web basis sesuai ketentuan terbaru?
Jawaban
#57A pm ya mbaa untuk pembetulan SPT PPN sebelum web based, silakan dibuat di efaktur 3.0 > buat CSV > lalu dilaporkan melalui djponline tidak perlu lapor lewat web based
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion