faq:2021:11:16:000096115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba jika ada kesalahan dalam pembuatan faktur, yaitu kesalahan nama untuk tahun 2017, tetapi nomor faktur untuk tahun 2017 sudah habis Apakah masih bisa pembetulan? dan jika tidak bisa, apa ada resiko perpajakan yang harus saya tanggung?
Jawaban
wp salah penginputan npwp juga. silahkan fp dibatalkan, pembetulan spt masa ybs. kemudian buat fp baru dengan npwp yang benar. jika buat fp skrg, maka masuk ke pelaporan masa november. akan kena sanksi pasal 14 UU KUP, karena pembuatan fp lebih dari 3 bulan, sehingga dianggap tidak buat fp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion