User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba jika ada kesalahan dalam pembuatan faktur, yaitu kesalahan nama untuk tahun 2017, tetapi nomor faktur untuk tahun 2017 sudah habis Apakah masih bisa pembetulan? dan jika tidak bisa, apa ada resiko perpajakan yang harus saya tanggung?


Jawaban

wp salah penginputan npwp juga. silahkan fp dibatalkan, pembetulan spt masa ybs. kemudian buat fp baru dengan npwp yang benar. jika buat fp skrg, maka masuk ke pelaporan masa november. akan kena sanksi pasal 14 UU KUP, karena pembuatan fp lebih dari 3 bulan, sehingga dianggap tidak buat fp.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R E B R
O E F P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V K Y O
 
faq/2021/11/16/000096115_1234.txt · Last modified: (external edit)