faq:2021:11:16:000096109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan menerima hibah dari perusahaan lain yang masih memiliki hubungan kepemilikan, (jadi termasuk objek pajak). apakah hibah tersebut dimasukan ke penghasilan lain di spt tahunan badan?
Jawaban
dijelaskan sesuai panduan pengisian spt tahunan per 19/2014
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096109_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion