User Tools

Site Tools


faq:2021:11:16:000096104_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah piutang tak tertagih tahun 2019 n 2020 dapat dimasukkan ke SPT Badan tahun pajak 2021 ?


Jawaban

Sepanjang memenuhi persyaratan yg diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, maka piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih tsb dapat dibiayakan/menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Seharusnya lintas tahun tidak masalah, krna kalau kita lihat di PMK juga tidak mengharuskan di 1 tahun pajak tertentu saja. Sebaiknya wp coba ajukan terlebih dahulu. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tsb harus disampaikan bersamaan dg SPT Tahunan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I H E R
R X N F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H U K H
 
faq/2021/11/16/000096104_1234.txt · Last modified: (external edit)