faq:2021:11:16:000096097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen yang diperoleh OP kan harus diinvestasikan agar dikecualikan sebagai objek pajak, kalau ganti bentuk investasi boleh tidak?
Jawaban
Boleh sepanjang bentuk investasinya masih sesuai dengan yang diatur Pasal 34 dan 35 PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/16/000096097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion